Wednesday 5 February 2014

Salah Kaprah tentang Mandi Keramas

Salah Kaprah tentang Mandi Keramas


Dalam masyarakat kita (islam umumnya) seringkali mandi janabat diartikan sama dengan mandi keramas. Tapi sebenarnya dua hal itu sangat berbeda. Mandi Wajib dalam agama Islam adalah mandi untuk menghilangkan hadast besar, yaitu dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari atas kepala hingga ujung kaki. Hadast besar adalah hadas yang disebabkan karena bersetubuh, keluar air mani, haid,nifas dan melahirkan.

Mandi Seperti ini disebut juga dengan Mandi Junub, atau Mandi Janabat atau Mandi Wajib, Hukum Mandi Wajib adalah Wajib


Pada asalnya, janabat artinya: jauh.

Allah Ta’ala berfirman: Maka kelihatan Musa oleh saudara perempuannya dari jauh. (Q.S. al-Qashash: 11)

Tapi, janabat diartikan pula: air mani yang memancar, dan juga diartikan bersetubuh. Dengan demikian, al-junub artinya: orang yang tidak suci dikarenakan mengeluarkan air mani atau bersetubuh. Dikatakan demikian, karena janabat membuat dia jauh dari melakukan shalat, selagi demikian keadaannya. Dan kata al-junub itu bisa digunakan untuk mudzakkar dan mu’anas, mufad maupun jamak. Jadi, unuk mudzakkar dikatakan junub, untuk mu’annats junub, untuk seorang junub, dan untuk banyak juga junub.

SEBAB-SEBAB JANABAT

Pertama, karena keluarnya air mani dari laki-laki maupun perempuan dengan sebab apapun, baik karena bermimpi, bersenda gurau, memandang ataupun memikirkan.
Dari Ummu Salamah RA, dia berkata:

جَاءَتْ اُمُّ سُلَيْمٍ اِلَى رَسُوْلُللهِصَلّىَللهُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَتْ يَا رَسُوْلُللهِاِنَّللهلاَ يَسْتَحْىِ مِنَ الْحَقِّ، فَهَلْ
عَلَى الْمَرْاَةِ غُسْلٌ اِذَااحْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُوْلُللهِصَلّىَللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ اِذَا رَاَتِ الْمَاءَ (رواه البخارى 278
ومسلم 313
Pernah Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah SAW, lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu menerangkan yang hak. Apakah wania wajib mandi ketika bermimpi?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Ya, apabila ia melihat air mani,”
(H.R. al-Bukhari: 278, dan Muslim: 313).

Ihtalamat : mimpi bersetubuh.
Sedang menurut riwayat Abu Daud (236) dan lainnya, dari ‘Aisyah RA, dia berkata:

سُئِلَ رَسُوْلُللهِصَلّىَللهُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ
الْبَلَلَ وَلاَيَذْكُرُاحْتَلاَمًا؟ فَقَالَ يَغْتَسِلُ، وعَنِ الرَّجُلِ يَرَى
اَنْ قَدِاحْتَلاَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ؟ فَقَالَ لاَغُسْلَ عَلَيْهِ، فَقَالَتْ
اُمُّ سُلَيْمٍ: اَلْمَرْاَةُ تَرَى ذَلِكَ، اَعَلَيْهاَ غُسْلٌ؟ قَالَ نَعَمْ، اَلنِّسَاءُ
شَقاَئِقُ الرِّجَالِ

Rasulullah SAW pernah ditanya tentang orang laki-laki yang merasakan basah tapi tidak ingat mimpi, maka jawab beliau: “Dia harus mandi,” dan tentang orang laki-laki yang merasa bahwa dirinya telah bermimpi, tetapi tidak menemukan sesuatu yang basah, maka jawab beliau: “Dia tidak wajib mandi.” Maka berkatalah Ummu Sulaim: “Wanita juga bermimpi seperti itu. Apakah ia juga wajib mandi?” Jawab Rasul: “Ya, wanita adalah belahan orang lelaki.”

Maksudnya, wanita itu sama seperti laki-laki tentang kejadian maupun tabi’atnya, jadi seolah-olah mereka itu adalah belahan kaum lelaki.

Kedua, bersetubuh, sekalipun tidak sampai mengeluarkan air mani. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (287), dan Muslim (348), dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda:

اِذَاجَلَسَبَيْنَ شُعَابِهَااْلاَرْبَعِ، ثُمَّ جَهَدَهاَ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ
الغُسْلٌ، وَفِى رِوَايَةِ مُسْلِمٍ: وَاِنْ لَمْ يَنْزِلْ

“Apabila laki-laki telah duduk di antara bagian-bagian tubuh wanita yang empat, kemudian meletihkannya, maka berarti ia telah wajib mandi.” Sedang dalam suatu riwayat lain menurut Muslim: “Sekalipun dia tidak mengeluarkan mani.”

Syu’abiha jamak dari syu’bah artinya : penggalan dari sesuatu. Sedang di sini yang dimaksud dua paha dan dua betis wanita.  Jahadaha: laki-laki dengan gerakannya meletihkan wanita.

Dan dalam suatu riwayat lain menurut Muslim juga (349), dari ‘Aisyah RA:

وَمَسَّالْخِتاَنُ الْخِتاَنِ فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلٌ
..........dan khitan telah menyentuh khitan, maka berarti telah wajib mandi. Maksudnya, wajib mandi atas yang laki-laki maupun yang perempuan, karena kedua-duanya  ersekutu, yakni sama-sama melakukan hal menyebabkan mandi. Al-khitan: bagian yang dipotong ketika dilakukan penyunatan. Pada anak kecil, yang dimaksud ialah kulit yang menutupi kepala zakar. Adapun persentuhan antara dua khitan, yang dimaksud pergesekan di antara keduanya, yaitu bahasa kinayah dari bersetubuh.

Ketiga , Selesai Haid (Menstruasi) yaitu keluarnya darah dari rahim wanita setelah berusia 9 tahun setiap bulan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Jika telah tiba masa haidhmu maka tinggalkan shalat, dan bila selesai masa haidmu maka mandilah kemudian shalatlah.” (HR. Bukhari)


Keempat, Selesai Nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan
Nifas adalah darah yang keluar pada saat persalinan, baik keluar sebelum persalinan, yaitu selama dua atau tiga hari ataupun setelah persalinan dengan dibarengi rasa sakit. Adapun dalil kewajiban mandi karena nifas adalah karena ia salah satu jenis haid. Oleh
karena itu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam menyebut haid dengan kata nifas. Beliau bersabda kepada ‘Aisyah Radhiyallahu anha yang sedang haidh, “Barangkali saja engkau nifas.” (Muttafaqun ‘alaih)Makna “nifas” di sini adalah haidh karena ‘Aisyah tidak pernah melahirkan anak sehingga ‘Aisyah tidak mengalami nifas. Akan tetapi hadist ini dapat digunakan sebagai dalil bahwa nifas sama dengan haid yang berarti hukum-hukum seputar nifas sama dengan haidh, salah satunya berkaitan dengan wajibnya mandi bagi wanita seusai nifas sebagaimana hal itu juga diwajibkan bagi wanita seusai masa haidh.

Kelima. Melahirkan
Keenam, Masuk Islamnya orang kafir Apabila orang kafir masuk islam maka dia wajib mandi, baik dia adalah kafir asli atau kafir murtad.Kafir asli adalah dari awal hidupnya tidak beragama Islam, seperti orang Yahudi, Nasrani, Budha dan semisalnya.Kafir murtad adalah orang Islam yang keluar dari agama, -kita memohon keselamtan kepada Allah-. Seperti orang yang meninggalkan shalat atau meyakini bahwa Allah memiliki sekutu (dzat yang setara dengan-Nya), atau menyeru Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam agar beliau menolongnya dalam kesulitan, atau menyeru orang lain agar dia menolongnya dalam suatu perkara yang tidak mungkin dilakukan kecuali oleh Allah semata.Adapun dalil wajibnya mandi karena memeluk agama Islam adalah sebagai berikut:Pertama: Hadist Qais bin Ashim, “Dari Qais bin Ashim Radhiyallahu Anhu bahwa ia masuk Islam, lalu diperintah oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam agar mandi dengan menggunakan air yang dicampur dengan daun bidara.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 128, Nasa’I I: 109, Tirmidzi, II:58 no: 602 dan ‘Aunul Marbud II: 19 no: 351).Orang yang masuk Islam berarti mensucikan batinnya dari najis kemusyrikan. Maka, sangat baik sekali bila lahirnya dia sucikan dengan mandi.


Cara mandi wajib :

Untuk melakukan mandi janabah, maka ada 3 hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun/pokok:

Niat.
Bacaan Niat Mandi Wajib adalah sebagai berikut:
NAWAITUL GHUSLA LIROF’IL HADASIL AKBARI FARDHOL LILLAHI TA’AALAA
Artinya “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besarfardhu karena Allah Ta’aala”

Menghilangkan Najis Kalau Ada di Badan
Menghilangkan najis dari badan sesunguhnya merupakan syarat sahnya mandi janabah. Dengan demikian, bila seorang akan mandi janabah, disyaratkan sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di badannya.Caranya bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis berat, maka wajib mensucikannya dulu dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

Meratakan Air Hingga ke Seluruh Badan (Dari ujung Rambut Sampai ujung kaki)
Seluruh badan harus rata mendapatkan air, baik kulit maupun rambut dan bulu. Baik akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus, seperti cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi masuknya air.Sedangkan pacar kuku dan tato, tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga tetap sah mandinya, lepas dari masalah haramnya membuat tato.

Nah dari uraian diatas, nyatalah bahwa sebenarnya mandi wajib / janabat pada dasarnya adalah membasahi / membersihkan seluruh badan mulai dari kepala sampai kaki dengan air. Namun jika kita katakan “mandi keramas” nanti dikawatirkan masyarakat awam akan salah mengartikan bahwa mandi keramas yang paling diutamakan adalah membasuh rambut dengan shampoo (keramas). Padahal dalam cara mandi wajib / janabat ada Niat dan membasuh seluruh badan dengan air (bukan mencuci rambut dengan shampoo / keramas). Bayangkan jika ada orang yang ingin mandi wajib justru pergi ke salon untuk mencuci rambutnya.

Semoga bermanfaat..wassalam.

No comments:

Post a Comment