Salah Kaprah tentang Mandi Keramas
Dalam
masyarakat kita (islam umumnya) seringkali mandi janabat diartikan sama dengan
mandi keramas. Tapi sebenarnya dua hal itu sangat berbeda. Mandi Wajib dalam agama Islam adalah mandi untuk menghilangkan hadast besar, yaitu dengan cara membasuh
seluruh tubuh mulai dari atas kepala hingga ujung kaki. Hadast besar adalah hadas yang disebabkan karena bersetubuh, keluar air mani, haid,nifas
dan melahirkan.
Mandi Seperti ini disebut juga dengan Mandi Junub, atau Mandi Janabat atau Mandi Wajib, Hukum Mandi
Wajib adalah Wajib
Pada
asalnya, janabat artinya: jauh.
Allah Ta’ala
berfirman: Maka kelihatan Musa oleh saudara perempuannya dari jauh. (Q.S. al-Qashash:
11)
Tapi,
janabat diartikan pula: air mani yang memancar, dan juga diartikan bersetubuh. Dengan
demikian, al-junub artinya: orang yang tidak suci dikarenakan mengeluarkan air
mani atau bersetubuh. Dikatakan demikian, karena janabat membuat dia jauh dari
melakukan shalat, selagi demikian keadaannya. Dan kata al-junub itu bisa
digunakan untuk mudzakkar dan mu’anas, mufad maupun jamak. Jadi, unuk mudzakkar
dikatakan junub, untuk mu’annats junub, untuk seorang junub, dan untuk banyak
juga junub.
SEBAB-SEBAB JANABAT
Pertama,
karena keluarnya air mani dari laki-laki maupun perempuan dengan sebab apapun,
baik karena bermimpi, bersenda gurau, memandang ataupun memikirkan.
Dari
Ummu Salamah RA, dia berkata:
جَاءَتْ اُمُّ سُلَيْمٍ اِلَى رَسُوْلُللهِصَلّىَللهُعَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
فَقَالَتْ يَا رَسُوْلُللهِاِنَّللهلاَ يَسْتَحْىِ
مِنَ الْحَقِّ، فَهَلْ
عَلَى الْمَرْاَةِ غُسْلٌ اِذَااحْتَلَمَتْ
فَقَالَ رَسُوْلُللهِصَلّىَللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ اِذَا رَاَتِ الْمَاءَ
(رواه البخارى
278
ومسلم
313
Pernah
Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah SAW, lalu berkata: “Ya Rasulullah,
sesungguhnya Allah tidak malu menerangkan yang hak. Apakah wania wajib mandi
ketika bermimpi?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Ya, apabila ia melihat air mani,”
(H.R.
al-Bukhari: 278, dan Muslim: 313).
Ihtalamat
: mimpi bersetubuh.
Sedang
menurut riwayat Abu Daud (236) dan lainnya, dari ‘Aisyah RA, dia berkata:
سُئِلَ رَسُوْلُللهِصَلّىَللهُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ
الْبَلَلَ وَلاَيَذْكُرُاحْتَلاَمًا؟ فَقَالَ
يَغْتَسِلُ، وعَنِ الرَّجُلِ يَرَى
اَنْ قَدِاحْتَلاَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ؟
فَقَالَ لاَغُسْلَ عَلَيْهِ، فَقَالَتْ
اُمُّ سُلَيْمٍ:
اَلْمَرْاَةُ تَرَى ذَلِكَ، اَعَلَيْهاَ
غُسْلٌ؟ قَالَ نَعَمْ، اَلنِّسَاءُ
شَقاَئِقُ الرِّجَالِ
Rasulullah
SAW pernah ditanya tentang orang laki-laki yang merasakan basah tapi tidak
ingat mimpi, maka jawab beliau: “Dia harus mandi,” dan tentang orang laki-laki
yang merasa bahwa dirinya telah bermimpi, tetapi tidak menemukan sesuatu yang
basah, maka jawab beliau: “Dia tidak wajib mandi.” Maka berkatalah Ummu Sulaim:
“Wanita juga bermimpi seperti itu. Apakah ia juga wajib mandi?” Jawab Rasul: “Ya,
wanita adalah belahan orang lelaki.”
Maksudnya,
wanita itu sama seperti laki-laki tentang kejadian maupun tabi’atnya, jadi
seolah-olah mereka itu adalah belahan kaum lelaki.
Kedua,
bersetubuh, sekalipun tidak sampai mengeluarkan air mani. Diriwayatkan oleh al-Bukhari
(287), dan Muslim (348), dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda:
اِذَاجَلَسَبَيْنَ شُعَابِهَااْلاَرْبَعِ، ثُمَّ
جَهَدَهاَ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ
الغُسْلٌ، وَفِى رِوَايَةِ مُسْلِمٍ:
وَاِنْ لَمْ يَنْزِلْ
“Apabila
laki-laki telah duduk di antara bagian-bagian tubuh wanita yang empat, kemudian
meletihkannya, maka berarti ia telah wajib mandi.” Sedang dalam suatu riwayat
lain menurut Muslim: “Sekalipun dia tidak mengeluarkan mani.”
Syu’abiha
jamak dari syu’bah artinya : penggalan dari sesuatu. Sedang di sini yang
dimaksud dua paha dan dua betis wanita. Jahadaha:
laki-laki dengan gerakannya meletihkan wanita.
Dan
dalam suatu riwayat lain menurut Muslim juga (349), dari ‘Aisyah RA:
وَمَسَّالْخِتاَنُ الْخِتاَنِ فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلٌ
..........dan
khitan telah menyentuh khitan, maka berarti telah wajib mandi. Maksudnya, wajib
mandi atas yang laki-laki maupun yang perempuan, karena kedua-duanya ersekutu, yakni sama-sama melakukan hal menyebabkan
mandi. Al-khitan: bagian yang dipotong ketika dilakukan penyunatan. Pada anak kecil,
yang dimaksud ialah kulit yang menutupi kepala zakar. Adapun persentuhan antara
dua khitan, yang dimaksud pergesekan di antara keduanya, yaitu bahasa kinayah
dari bersetubuh.
Ketiga , Selesai Haid (Menstruasi) yaitu
keluarnya darah dari rahim wanita setelah berusia 9 tahun setiap bulan. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Jika telah tiba masa haidhmu maka
tinggalkan shalat, dan bila selesai masa haidmu maka mandilah kemudian shalatlah.”
(HR. Bukhari)
Keempat, Selesai Nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan
Nifas adalah darah yang keluar pada saat persalinan, baik keluar sebelum
persalinan, yaitu selama dua atau tiga hari ataupun setelah persalinan dengan
dibarengi rasa sakit. Adapun dalil kewajiban mandi karena nifas adalah karena
ia salah satu jenis haid. Oleh
karena itu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam menyebut haid dengan
kata nifas. Beliau bersabda kepada ‘Aisyah Radhiyallahu anha yang sedang haidh,
“Barangkali saja engkau nifas.” (Muttafaqun ‘alaih)Makna “nifas” di sini adalah
haidh karena ‘Aisyah tidak pernah melahirkan anak sehingga ‘Aisyah tidak mengalami
nifas. Akan tetapi hadist ini dapat digunakan sebagai dalil bahwa nifas sama
dengan haid yang berarti hukum-hukum seputar nifas sama dengan haidh, salah
satunya berkaitan dengan wajibnya mandi bagi wanita seusai nifas sebagaimana
hal itu juga diwajibkan bagi wanita seusai masa haidh.
Kelima. Melahirkan
Keenam, Masuk
Islamnya orang kafir Apabila orang kafir masuk islam maka dia wajib
mandi, baik dia adalah kafir asli atau kafir murtad.Kafir asli adalah dari awal
hidupnya tidak beragama Islam, seperti orang Yahudi, Nasrani, Budha dan
semisalnya.Kafir murtad adalah orang Islam yang keluar dari agama, -kita memohon
keselamtan kepada Allah-. Seperti orang yang meninggalkan shalat atau meyakini
bahwa Allah memiliki sekutu (dzat yang setara
dengan-Nya), atau menyeru Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam agar beliau
menolongnya dalam kesulitan, atau menyeru orang lain agar dia menolongnya dalam
suatu perkara yang tidak mungkin dilakukan kecuali oleh Allah semata.Adapun
dalil wajibnya mandi karena memeluk agama Islam adalah sebagai berikut:Pertama:
Hadist Qais bin Ashim, “Dari Qais bin Ashim Radhiyallahu Anhu bahwa ia masuk
Islam, lalu diperintah oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam agar mandi dengan
menggunakan air yang dicampur dengan daun bidara.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:
128, Nasa’I I: 109, Tirmidzi, II:58 no: 602 dan ‘Aunul Marbud II: 19 no:
351).Orang yang masuk Islam berarti mensucikan batinnya dari najis kemusyrikan.
Maka, sangat baik sekali bila lahirnya dia sucikan dengan mandi.
Cara mandi
wajib :
Untuk
melakukan mandi janabah, maka ada 3 hal yang harus dikerjakan karena merupakan
rukun/pokok:
Niat.
Bacaan
Niat Mandi Wajib adalah sebagai berikut:
NAWAITUL
GHUSLA LIROF’IL HADASIL AKBARI FARDHOL LILLAHI TA’AALAA
Artinya
“Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besarfardhu
karena Allah Ta’aala”
Menghilangkan
Najis Kalau Ada di Badan
Menghilangkan
najis dari badan sesunguhnya merupakan syarat sahnya mandi janabah. Dengan
demikian, bila seorang akan mandi janabah, disyaratkan sebelumnya untuk
memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di badannya.Caranya bisa
dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih lainnya.
Adapun bila najisnya tergolong najis berat, maka wajib mensucikannya dulu
dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Meratakan
Air Hingga ke Seluruh Badan (Dari ujung Rambut Sampai ujung kaki)
Seluruh
badan harus rata mendapatkan air, baik kulit maupun rambut dan bulu. Baik
akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus,
seperti cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi
masuknya air.Sedangkan pacar kuku dan tato, tidak bersifat menghalangi sampainya
air ke kulit, sehingga tetap sah mandinya, lepas dari masalah haramnya membuat
tato.
Nah
dari uraian diatas, nyatalah bahwa sebenarnya mandi wajib / janabat pada
dasarnya adalah membasahi / membersihkan seluruh badan mulai dari kepala sampai
kaki dengan air. Namun jika kita katakan “mandi keramas” nanti dikawatirkan
masyarakat awam akan salah mengartikan bahwa mandi keramas yang paling diutamakan
adalah membasuh rambut dengan shampoo (keramas). Padahal dalam cara mandi wajib
/ janabat ada Niat dan membasuh seluruh badan dengan air (bukan mencuci rambut
dengan shampoo / keramas). Bayangkan jika ada orang yang ingin mandi wajib
justru pergi ke salon untuk mencuci rambutnya.
Semoga
bermanfaat..wassalam.
No comments:
Post a Comment