Bolehkan memakai Obat Pencegah Kehamilan ?
Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan untuk selamanya, ini tidak boleh
hukumnya, sebab dapat menghentikan kehamilan yang mengakibatkan berkurangnya
jumlah ketunaan.
Dan hal ini bertentangan dengan anjuran Nabi shallallahu alaihi
wasalam agar memperbanyak jumlah umat Islam, selain itu bisa saja anak-anaknya
yang ada semuanya meninggal dunia sehingga ia pun hidup menjanda seorang diri
tanpa anak.
Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan sementara.
Contohnya,
seorang wanita yang sering hamil dan hal itu terasa berat baginya, sehingga ia
ingin mengatur jarak kehamilannya menjadi dua tahun sekali.
Maka penggunaan alat
ini diperbolehkan dengan syarat: seizin suami, dan alat tersebut tidak
membahayakan dirinya Dalilnya,bahwa para sahabat pernah melakukan 'azl.