Thursday 1 October 2015

Obat Pencegah Kehamilan ... Halal ?



Bolehkan memakai Obat Pencegah Kehamilan ?



Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan untuk selamanya, ini tidak boleh hukumnya, sebab dapat menghentikan kehamilan yang mengakibatkan berkurangnya jumlah ketunaan. 


Dan hal ini bertentangan dengan anjuran Nabi shallallahu alaihi wasalam agar memperbanyak jumlah umat Islam, selain itu bisa saja anak-anaknya yang ada semuanya meninggal dunia sehingga ia pun hidup menjanda seorang diri tanpa anak. 

Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan sementara
Contohnya, seorang wanita yang sering hamil dan hal itu terasa berat baginya, sehingga ia ingin mengatur jarak kehamilannya menjadi dua tahun sekali. 

Maka penggunaan alat ini diperbolehkan dengan syarat: seizin suami, dan alat tersebut tidak membahayakan dirinya Dalilnya,bahwa para sahabat pernah melakukan 'azl.